Pura sebagai Tempat Suci
PURA SEBAGAI
TEMPAT SUCI :
Defenisi, Pengelompokan,
Struktur Mandala, dan Fungsi Sosialnya
====================================================
Oleh
Ferdinandus Nanduq
I.
Pendahuluan
Tempat suci
merupakan unsur yang dibahas dalam acara agama Hindu, di samping yajña,
hari-hari suci, dan orang suci (Sudarma, 1997 : 3). Istilah ‘acara’ yang merupakan bahasa Sansekerta,
diterjemahkan oleh Sir Moonier Williems dalam Sanskrit English Dictionary
(dalam Sudarma, 1997 : 1) sebagai “(1)
perbuatan atau tingkah laku yang baik, (2) adat istiadat, (3) tradisi atau
kebiasaan yang merupakan tingkah laku manusia, baik perseorangan maupun
kelompok masyarakat yang didasarkan kaidah-kaidah hukum yang ajeg”. Wiana (2000
: 1) mendefenisikan acara dengan
mengacu ada pernyataan Kitab Sarasamuscaya 177, “acara ngaraning praweṛtti kawarah ring aji” yaitu “pelaksanaan
ajaran agama Hindu dalam kehidupan bersama”.
Mengacu pada
kedua pandangan di atas maka dapat dirumuskan bahwa tempat suci adalah bagian
dari pelaksanaan ajaran agama Hindu dalam kehidupan bersama yang dipengaruhi
oleh adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Masyarakat Hindu baik di
Bali maupun di suku-suku lainnya tentu memiliki adat istiadat masing-masing,
sehingga berpengaruh pada aspek tempat suci. Dengan demikian, pembahasan
tentang tempat suci sebagai sub acara agama Hindu tentu memiliki ruang lingkup
pembahasan yang sangat luas.
Ada banyak
tempat yang diyakini suci sehingga dipandang sebagai tempat suci oleh umat
Hindu. Titib (1998 : 244–246; 2000.b : 53–60) dengan mengutip beberapa Kitab
Suci Veda menjelaskan tempat-tempat suci menurut keyakinan Umat Hindu, seperti
di puncak gunung, campuhan (Rgveda
VIII.6.28), mata air, dan laut atau tepi pantai (Rgveda II.35.3). Umat Hindu
meyakini suci karena para Dewa sangat senang dan berkenan hadir serta
beristhana di tempat-tempat yang dimaksud (Bṛat Saṁhiā LV.4–8; Bhaviṣya Purāṇa
I.CXXX.11–15). Ajaran-ajaran ini sejalan dengan keyakinan para Rsi yang
senantiasa membangun pura di puncak
gunung, di tepi pantai, di campuhan, atau di sekitar mata air.
Hal-hal tersebut
menjadi dasar pemikiran makalah ini membatasi ruang lingkup pembahasan diskusi
dengan judul “Pura sebagai Tempat Suci : Defensi, Pengelompokan, Struktur
Mandala, dan Fungsi Sosialnya”. Pembahasan inipun sesungguhnya masih sangat
luas, tetapi topik-topik dalam sub judul tersebut dharapkan bisa memberi ruang
diskusi yang menarik. Perlu disadari bahwa makalah ini baru sebatas kajian ke-pustaka-an
dengan analisis deskriptif kualitatif, sehingga terbuka ruang komparasi dengan
realitas kehidupan umat Hindu yang dimiliki oleh peserta diskusi.
II.
Pembahasan
2.1.
Pengertian Pura
Pengertian pura dapat dipahami dalam aspek bahasa
dan teo-filosofi. Istilah pura yang
selama ini diartikan sebagai tempat suci bagi umat Hindu etnis Bali, pada
mulanya berarti istana raja atau kota kerajaan. Secara etimologi, kata ‘pura’ dalam buku Kamus Istilah Agama
Hindu dinyatakan berasal dari akar kata ‘pur’
yang artinya benteng (Tim Penyusun, 2002 : 83). Adapun kata ‘pura’ memiliki
arti sebagai “benteng, kota berbenteng, kota” atau “istana”(Tim Penyusun, 2001
: 249; Tim Penyusun, 2002 : 83). Penulis belum menemukan dasar pemikiran tentang
alasan perubahan makna kata ‘pura’
sebagai kota atau istana menjadi tempat suci bagi umat Hindu, khususnya etnis
Bali. Menurut Titib (2000.b : 63) kata ‘pura’
sebagai kota atau istana menjadi tempat suci diperkirakan terjadi pada masa
pemerintahan Dalem Baturenggong di Gelgel pada tahun 1460–1550 Masehi, yang
dikaitkan dengan kedatangan Dang Hyang Nirartha di Bali pada tahun 1489 yang
melakukan penataan dan penyempurnaan terhadap tatanan keagamaan yang telah
dikembangkan oleh Mpu Kuturan sebelumnya. Sudarma (1997 : 57) berpandangan
bahwa setelah istilah pura digunakan
sebagai nama tempat suci, maka untuk menyebut istana raja atau keraton
digunakan istilah puri. Dalam Kamus
Sanskerta – Indonesia kata purī juga
berarti “benteng; kota” (Tim Penyusun, 2001 : 250).
Titib (2000.b :
62) juga menguraikan bahwa pada mulanya istilah yang digunakan untuk
menunjukkan tempat suci umat Hindu etnis Bali adalah Kahyangan atau Hyang. Pemikiran ini didasarkan pada
keterangan dalam prasasti Turunyan A1 Th.891 M yang memuat istilah ‘Sanghyang’ dan prasasti Pura Kehen A
(tanpa tahun) yang memuat istilah “Hyang”.
Dalam buku Kamus Istilah Agama Hindu, kata “parhyangan”
diartikan “tempat Hyang, tempat
memuja Hyang” (Tim Peyusun, 2002 :
39).
Pura dan Kahyangan, sebagaimana uraian tersebut
sesungguhnya secara semantik memiliki makna yang sama yaitu tempat suci, tetapi
keduanya juga terkadang dirangkai menjadi satu, yakni pura kahyangan. Penggunaan istilah ‘pura kahyangan’ nampaknya ditujukan kepada tempat suci yang
bersifat umum, artinya tempat memuja Hyang
Widhi beserta manifestasi-Nya oleh semua umat Hindu, khususnya etnis Bali.
Ada dua kategori pura kahyangan, yaitu
‘Pura Kahyangan Jagat’ dan ‘Pura Dang Kahyangan’. Pura Kahyangan Jagat’ adalah tempat suci
untuk memuja Hyang Widhi dengan sgala maifestasinya, seperti Pura Besakih, Pura
Batur, Pura Andakasa, dan yang lainnya. Adapun Pura Dang Kahyangan’ adalah tempat suci untuk memuja kebesaran Dang Guru
(orang suci), seperti Pura Rambut Siwi, Pura Sakenan, dan yang lainnya (Titib,
2000.b : 65; PHDI Pusat, 2000 : 47–48).
Ada
juga pengertian pura secara
teo-filosofi yang bermakna lambang alam semesta. Wiana (2000 : 10) berpandangan
bahwa tempat pemujaan Hindu … , ---walaupun berbeda-beda nama dan bentuknya, sesunggunya---,
sama, yaitu lambang alam semesta. Lebih lanjut Wiana mengutip pernyataan Kitab
SuciYajur Veda XXX.1 yang berbunyi “Isya
wasyam idam jagat” yang artinya “Stana Tuhan yang sebenarnya adalah alam
semesta yang disebut bhuwana agung ini”
(dalam Wiana, 2000 : 10). Pengertian senada juga dikemukakan Titib (2000.a)
yang menyatakan bahwa pura adalah
replika kahyangan di bumi. Pemikiran ini didasarkan pada sruktur tempat suci,
termasuk pura yang menggambarkan Swarga-loka, termasuk relief, gambar, dan ornament pada pura dan candi menggambarkan makhluk-makhluk
sorga.
Uraian-uraian
tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud pura
dalam konteks acara agama Hindu adalah tempat suci bagi umat Hindu. Parisada
Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah mendefenisikan “pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala prabhawa
(manifestasi-Nya) dan Atma Siddha
Dewata (roh suci leluhur)” (PHDI Pusat, 2000 : 63). Walaupun istilah ini
lebih cenderung mengandung makna tempat suci bagi umat Hindu etnis Bali, tetapi
pemahaman populer telah menggambarkan nama tempat suci bagi umat Hindu di
Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia, khususnya di pulau Jawa yang masih
terdapat umat Hindu etnis Jawa pun membangun pura, di samping candi-candi peninggalan kerajaan Hindu.
2.2.
Pengelompokan
Pura
Bali sudah
populer dimata dunia internasional sebagai pulau seribu pura. Pandangan tersebut bukan berarti secara matematis ada seribu pura di Bali, tetapi lebih merupakan
gambaran bahwa ada banyak pura yang
dijumpai di Bali. Setiap desa adat/pakraman
selalu memiliki tiga buah pura yang
disebut kahyangan tiga, yaitu pura desa, pura puseh, dan pura dalem. Pada tahun 2016, jumlah desa
pakraman hingga Tahun 2016 adalah
1.488 desa pakraman (http://elinkbalinews.com/read/2016/06/ 11/201606110001/Desa-Pakraman-dan-Subak-Tidak-Perlu-Berbadan-Hukum-Yayasan.html;
Diakses pada anggal 17 Maret 2017; Pkl. 10.09 Wita). Ini artinya bahwa ada
4.464 buah pura yang tergolong pura kahyangan tiga. Apabila dijumlahkan
dengan pura lain seperti pura yang tergolong pura jagat, pura kawitan, dan pura
swagina maka jumlah pura di Bali
bisa mencapai jutaan pura.
Pura yang
jumlahnya ribuan bahkan jutaan tersebut, sebagai tempat pemujaan bagi umat
Hindu dapat dikelompokkan berdasarkan karakter objek yang dipuja dan karakater penyiwi atau kelompok masyarakat yang
berhak menggunakan pura sebagai tempat pemujaan. Berdasarkan objek yang dipuja
oleh umat Hindu, maka secara dikotomis, pura dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu
(1) pura jagat adalah pura yang berfungsi untuk memuja Hyang Widhi, para devatā, dan
(2) pura kawitan adalah pura yang berfungsi untuk memuja Atma Sidha Dewata atau Bhaṭāra, roh suci leluhur (PHDI Pusat,
2000 : 65; Titib, 200b : 64; Sudarma, 1997 : 60). Lebih lanjut Titib (200b : 64)
menjelaskan bahwa ada jenis yang ketiga, yaitu (3) pura yang berfungsi ganda yaitu tempat untuk memuja Hyang Widhi dan sekaligus tempat untuk
memuja Bhaṭāra, roh suci leluhur.
Masyarakat Hindu
ter-differensiasi kedalam “kelompok
masyarakat pemuja atau penyiwi” (Sudarma, 1997 : 60), yang didasarkan atas ikatan sosial,
ikatan ekonomi, ikatan geneologis, dan klen (Sudarma, 1997 : 60; Titib, 2000.b
: 64– 65). Berdasarkaan ikatan-ikatan kelompok sosial tersebut, maka pura
sebagai tempat suci umat Hindu, khususnya bagi beretnis Bali, dikelompokkan menjadi
pura umum, pura teritorial, pura fungsional, dan pura kawitan (Titib,
2000.b : 65-67). Masing-masing kelompok pura
dimaksud akan diuraikan pada sub-sub bab 2.2. berikut.
2.2.1.
Pura Umum
Pura umum dalam
buku Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan
Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV disebut “pura
kahyangan jagat” (Tim Penyusun, 2000 : 64) Kelompok masyarakat pemuja atau penyiwi pada pura umum adalah “seluruh umat Hindu”(Titib, 2000.b : 65). Jika
demikian, maka umat Hindu yang boleh melakukan pemujaan di pura ini tidak dibatasi oleh ikatan-ikatan sosial apapun, tentu
dengan sepengetahuan pengelola atau pemangku
pura umum yang dimaksud.
Pura umum
dikelompokkan lagi menjadi Kahyangan
Jagat dan Dang Kahyangan. “Pura
Kahyangan Jagat adalah pura-pura kahyangan agung yang terutama yang terdapat di
delapan penjuru mata angin dan pusat pulau Bali” (Sudarma, 1997 : 60), yaitu :
a.
Pura
Lempuyang, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Iswara, terletak di
ujung Timur Pulau Bali.
b.
Pura
Andakasa, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Brahma, terletak di
Selatan Pulau Bali.
c.
Pura
Batukaru, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Mahadewa, terletak
di bagian Barat Pulau Bali.
d.
Pura
Ulun Danu Batur, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Wisnu,
terletak di Utara Pulau Bali.
e.
Pura
Goa Lawah, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Maheswara, terletak
di Tenggara Pulau Bali.
f.
Pura
Ulu Watu, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Rudra, terletak di
Tenggara Pulau Bali.
g.
Pura
Bukit Pengelengan yang disebut juga Pura Gunung Mangu, tempat Hyang Widhi dalam
manifestasi-Nya sebagai Sangkara, terletak di Barat Laut Pulau Bali.
h.
Pura
Besakih, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Sambhu, terletak di
ujung Timur Laut Pulau Bali. Disamping itu, juga dipandang sebagai pusat dari
semua pura kahyangan Agung peyungsungan jagat di Bali, bertempat di
tengah-tengah Pulau Bali untuk memuja Siwa.
Pura umum yang
lain adalah Dang Kahyangan, yaitu pura yang
berfungsi untuk memuja kebesaran jasa Dang
Guru atas dasar ajaran agama Hindu yang disebut rsi rna, termasuk pura
yang dikaitkan dengan kerajaan yang pernah ada di Bali (Titib, 2000.b : 65).
Misalnya pura yang diyakini umat
Hindu etnis Bali berkiatan dengan Dang Hyang Nirartha adalah pura Rambut Siwi, Pura Purancak, Pura Pulaki,
Pura Ponjok Batu, Pura Sakenan, daln
yang lainnya. Adapun pura yang berkaitan dengan kerajaan yang pernah ada di
Baali, misalnya, Pura Taman Ayun.
Bagaimanakah
dengan pura-pura yang dibangun oleh
umat Hindu pada era modern, yang pada umumnya difasilitasi oleh pemerintah
daerah ? Pura ini pada umumnya terletak di pusat-pusat kota kabupaten dan kota
di Propinsi Bali maupun di luar Bali. Walaupun penulis belum memperoleh sumber
tertulis tentang kategori pura ini,
namun bila dilihat dari penyiwi-nya bisa digolongkan ke dalam pura umum. Semua umat Hindu tanpa
memadang asal-usul kelompok sosialnya, menjadikan pura tersebut sebagai tempat pemujaan, baik pada hari-hari suci
maupun melakukkan persembahyangan rutin setiap hari. Bahkan pura ini, khususnya di luar Bali,
dijadikan pusat kegiatan sosial keagamaan Hindu.
2.2.2.
Pura Teritorial
Teritorial atau wilayah geopolitik dalam
masyarakat (Hindu) di Bali ditandai dengan adanya kekuasaan adat Hindu yang
diakui hingga saat ini, yang disebut desa adat atau desa pakraman. Masyarakat-masyarakat Hindu Bali yang mendiami teritorial
tertentu diatur oleh sistem adat yang berlaku. Titib (2000.b : 65) bahwa “ciri khas
suatu desa adat pada dasarnya memiliki tiga buah pura disebut kahyangan tiga, yaitu:
pura desa, pura puseh, pura dalem yang
merupakan tempat pemujaan bersama”. Selain sebagai ciri has, pura kahyangan tiga adalah syarat pengakuan
teritorial desa adat. Dengan demikian maka kelompok pura teritorial adalah kahyangan tiga sebagai tempat pemujaan
kesatuan masyarakat adat dalam wilayah desa adat atau desa pakraman. Nama masing-masing pura
kahyangan tiga tersebut terkadang di beberapa desa adat lain memiliki nama
yang berbeda. Nama lain pura desa adalah
pura bale agung. Pura puseh terkadang juga disebut pura segara. Demikian juga pura
dalem disebut pura banua seperti
yang ada di Desa (Adat) Besakih (Titib, 2000.b : 65–66). Namun perlu diketahui
bahwa ada beberapa pura di Bali yang disebut ”pura dalem”, tetapi tidak termasuk ke dalam kategori kelompok pura teritorial. Pura-pura yang dimaksud
seperti Pura Dalem Mas Pahit, Pura Dalem
Canggu, Pura Dalem Gagelang, Pura Dalem yang ada di kawasan Pura Watukaru, Pura Dalem Puri yang
berhubungan dengan Pura Besakih, dan Pura Dalem Jurit yang berhubungan dengan
Pura Luhur Uluwatu (Titib, 2000.b :
66).
Pura teritorial
merupakan kelompok pura yang digunkan
oleh kesatuan masyarakat adat atau pakraman
untuk memuja Dewa Trimurti. Dalam
buku Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan
Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV (Tim Penyusun, 2000 : 17–18)
diuraikan bahwa Pura desa merupakan
tempat masyarakat desa adat untuk memuja Dewa
Brahma, pura puseh untuk memuja Dewa
Wisnu, dan pura dalem untuk
memuja Dewa Durgha (Çakti Dewa Çiwa).
Lokasi masing-masing pura kahyangan tiga dalam teritorial
desa adat atau desa pakraman diatur
sebagaimana disebutkan dalam buku Himpunan
Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV. Lokasi
pura desa dan pura puseh sebaiknya terletak di tengah-tengah desa, sedangkan pura dalem sebaiknya di teben desa di dekat setra (kuburan). Apabila pura
desa dan pura puseh gabung dalam
satu pelebahan (areal) maka jajaran pelinggih pura desa dan pura puseh keduanya harus terletak di
hulu (Tim Penyusun, 2000 : 17–18).
2.2.3.
Pura Fungsional
Fungsional yang dimaksudkan dalam
konteksi ini adalah fungsi yang diemban oleh pura tertentu dalam kaitannya dengan mata pencaharian kelompok
masyarakat beragama Hindu. Pura fungsional
sering juga dsebut pura swagina.
Menurut Sudarma (1997 : 61) bahwa “Pura
swagina (fungsional) bermakna … menyatukan umat yang
memiliki kesamaan profesi”.
Umat Hindu berprofesi sebagai petani
dalam kesatuan masyarakat petani yang disebut subak terdapat kelompok pura yang disebut pura subak. mengemukakan bahwa pada masyarakat petani lahan basah, pura subak secara hirarkis terdiri dari pura ulun carik, pura masceti, puri ulun
siwi, dan pura ulun danu. Sedangkan
pada masyarakat petani lahan kering terdapat pura alas angker, pura harum dan alas rasmini. Demikian juga bagi para pedagang di pasar memiliki
tempat pemujaan yang disebut pura
melanting (Titib, 2000.b : 66).
Selain pura fungsional yang diwariskan
oleh leluhur orang Hindu di Bali seperti di atas, maka seiring dengan
perkembangan profesi masyarakat Hindu dewasa ini, seperti di kantor-kantor
pemerintahan, sekolah-sekolah, di perusahan-perusahaan besar juga terdapat
pura-pura sebagai tempat pemujaan bagi umat Hindu yang bekerja pada lembaga
atau instansi tersebut. Apakah pura-pura tersebut
juga bisa dikategorikan sebagai kelompok pura
fungsional atau swagina ?
2.2.4.
Pura Kawitan
Pura kawitan merupakan
pengelompokan pura yang didasarkan
pada aspek geneologis atau garis keturunan. Masyarakat Hindu etnis Bali menelusuri
garis keturunannya berdasarkan pada ketentuan purusa yaitu keturunan laki-laki dan/atau wanita yang telah diubah
status sosialnya sebagai laki-laki dalam keluarga. Sistem kekerabatan demikian
disebut sistem kekerabatan patrilineal (Triguna dan Ida Bagus Darmika, 1996 :
66). Dalam buku Himpunan Keputusan
Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV disebutkan
bahwa:
Pura
Kawitan yaitu
Pura yang penyiwinya ditentukkan oleh ikatan “wit” atau leluhur berdasarkan garis kelahiran (geneologis), seperti
Sanggah/Merajan, Pretiwi, Ibu, Panti, Batur, Dadia, Panataran Dadia, Dalem
Dadia, .., Pedharman dan yang sejenisnya (Tim Penyusun, 2000 : 64).
Keluarga
secara sosio-antropologis dapat dibedakan menjadi keluarga inti, keluarga luas,
klen atau marga. Keluarga inti merupakan kesatuan sosial yang terdiri dari
seorang suami dengan seorang istri atau lebih atau seorang istri dengan seorang
suami atau lebih, bersama dengan anak-anak mereka yang belum menikah (Triguna
dan Ida Bagus Darmika. 1997 : 77–78). Keluarga inti memiliki pura kawitan yang disebut Sanggah atau Merajan atau Kemulan Taksu (Titib,
2000.b : 66).
Adapun
keluarga luas adalah kelompok kekerabatan yang lebih dari satu keluarga inti
tetapi keseluruhannya merupakan satu kesatuan sosial yang amat erat, ada yang
biasanya tinggal bersama pada satu tempat yaitu rumah atau pekarangan yang sama
(Triguna dan Ida Bagus Darmika. 1997 : 84). Keluarga luas memiliki pura kawitan yang disebut Sanggah Gede atau Pemerajan Agung (Titib, 2000.b : 66).
Kelompok
kekerabatan yang merupakan gabungan dari beberapa keluarga luas yang merasa
diri berasal dari satu nenek moyang disebut dengan klen. Ada dua jenis klen,
yaitu klen kecil dan klen besar. Klen kecil dicirikan oleh anggota-anggotanya
masih saling mengenal satu sama lain, sebaliknya klen besar memiliki
anggota-anggota yang seecara konkrit tidak saling mengenal satu sama lain
(Triguna dan Ida Bagus Darmika. 1997 : 86–90). Klen kecil memiliki pura kawitan yang disebut pura dadya ((Triguna dan Ida Bagus
Darmika. 1997 : 86; Titib, 2000.b : 66–67). Sedangan Klen besar memiliki pura kawitan yang disebut pura paibon, pura panti, pura batur, pura
penataran (dadya), pratiwi (Titib, 2000.b : 66), termasuk dalam hal ini
adalah pura pedharman.
2.3.
Struktur Mandala
Pura
Istilah mạnḍala dalam Kamus
Sanskerta–Indonesia mengandung arti
“lingkar, bulat”. Ada juga kata “mạnḍalaka”
yang berarti “wilayah, daerah, kawasan” (Tim Penyusun, 2001 : 281). Pengertian
leksikal ini pun dalam pemahaman secara umum umat Hindu bahwa mandala pura adalah kawasan atau halaman
pura. Sebagaimana telah diuraian
sebelumnya bahwa secara teo-filosofis pura
merupakan lambang makrokosmos atau juga dipandang replika kahyangan di
bumi. Oleh karena itu, mandala pura dipilah-pilah menjadi beberapa
bagian secara horizontal sesuai dengan konsepsi alam semesta yang dijadikan
dasar pembangunannya. Pemilahan mandala
pura ditandai dengan adanya penyengker atau tembok pembatas. Titib
(2000.b : 67–68) mengemukakan bahwa pada umumnya pembangunan pura menggunakan konsep ekabhuwana, Dwiloka, triloka, dan saptaloka. Namun konsepsi mandala pura yang paling umum adalah konsepsi tri loka.
Pura yang dibangun
dengan menggunakan konsepsi ekabhuwana, hanya
memiliki satu mandala sebagaimana
terlihat pada Pura Jagatnatha yang
terletak di pusat Kota Denpasar. “Pura yang terdiri dari satu halaman adalah simbol
dari “Ekabhuwana”, yaitu penunggalan alam bawah dengan alam atas”
(Titib, 2000.b : 68).
Pura yang terdiri dari dua mandala merupakan gambaran dari dwiloka yaitu alam atas dan alam bawah.
Alam atas atau urdha loka yang dimaksud adalah akasa,
sedangkan alam bawah atau adhah loka adalah
pṛtiwi (Titib, 2000.b : 67–68). Pura yang meggunakan konsepsi dwiloka memiliki dua mandala yaitu utama mandala atau jeroan dan
nista mandala atau jaba sisi. Utama mandala merupakan halaman bagian dalam pura, yang melambangkan akasa
sebagai urdhah loka, sedangkan nista mandala atau jaba sisi merupakan halaman bagian luar kawasan pura yang melambangkan pṛtiwi sebagai ardhah loka.
Pura yang dibangun dengan menggunakan acuan triloka memiliki tiga mandala, yang terdiri dari uttama mandala, madya mandala, dan nista mandala. Bagian uttama mandala melambangkan swah-loka atau sorga. Madhya mandala melambangkan bwah-loka atau langit. Adapun nista mandala melambangkan bhur-loka atau bumi (Titib, 2000.b :
67). Struktur mandala ini yang paling umum dijumpai di pura-pura di
Bali maupun di luar Bali.
Adapun pura yang dibangun atas dasar sapta loka menggambarkan lapisan alam
semesta mulai dari bumi (bhur-loka) ke
lapisan-lapisan di atasnya. Tujuh (sapta)
lapisan alam semesta (loka) yang
dimaksud adalah bhur-loka, bhuwah-loka,
swah-loka, maha-loka, jana-loka, tapa-loka, dan satya-loka. Pura yang
dibangun atas dasar sapta loka adalah
Pura Besakih yang terletak di
Kabupaten Karangasem Propinsi Bali (Titib, 2000.b : 68).
2.4.
Fungsi Sosial
Pura
Pura merupakan istitusi keberagamaan
masyarakat Hindu yang sejatinya memiliki fungsi religius dalam rangka pemenuhan
kebutuhan rohani, kemudian seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia juga
telah mengemban fungsi-fungsi sosial umat Hindu. Pura tidak lagi sekedar media komunikasi seseorang atau kelompok
sosial umat Hindu dengan Sanghyang Widhi
Wasa, para Dewa, atau Bhatara tetapi
secara sosiologis menjadi media sosialisasi, integrasi, edukasi, hukum dan
bahkan politik.
Sesuai dengan
defenisi pura yang telah dikemukakan
sebelumnya bahwa pura adalah tempat
suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam
segala prabhawa (manifestasi-Nya) dan
Atma Siddha Dewata (roh suci leluhur)
maka jelas bahwa fungsi pura adalah
memberikan pemenuhan kebutuhan rohani umat Hindu. Melalui aktivitas
keberagamaan, seperti me-yadnya,
sembahyang, berdoa, meditasi, dharmagita,
dan aktivitas keberagamaan lainnya, umat Hindu mengungkapkan pujian atas
kebesaran dan kemahakuasaaan Hyang Widhi,
mengungkapkan pengakuan serta memohon pengampunan atas kesalahan dan dosa
yang pernah diperbuat, memohon petunjuk kehidupan, dan memohon anugerah dan
pertolongan dari-Nya dan Bhatara Bhatari.
Sudarma (1997 :
61) mengemukakan fungsi pura dalam
dimensi sosiologis, yaitu memiliki fungsi integrasi bagi penyiwi–nya. Para sosiolog agama, seperti Durkheim berpandangan
bahwa institusi agama mampu menyatukan individu-individu untuk menyatakan
kebersamaan mereka dalam sentiment bersama (dalam Turner, 2012 : 100). Pura sebagai institusi keberagamaan umat
Hindu yang disungsung oleh sekelompok umat Hindu menjadi media yang
mempersatukan mereka dalam melaksanakan setiap aktivitas agama yang berlangsung
didalamnya. Setiap umat Hindu senantiasa memiliki rasa tanggung jawab sosial
terhadap keberlangsungan aktivitas keagamaan di pura, yang pada dasarnya didorong oleh ungkapan bhakti kepada Sanghyang Widhi, Dewata, dan Bhatara
yang dipuja.
Fungsi sosial Pura yang lain yang bisa dianalisa
sejalan dengan perkembangan umat Hindu dewasa ini, antara lain sebagai lembaga
pendidikan dan lembaga organisasi sosial keagamaan Hindu. Beberapa pura di Bali menjadi tempat
penyeleggaraan pendidikan non formal dan bahkan sebagai tempat penyelenggaraan
pendidikan formal. Apalagi pura-pura yang
ada di luar Bali, karena keterbatasan guru agama Hindu di sekolah-sekolah
formal dimana terdapat siswa yang beragama Hindu, sudah sejak lama
menyelenggarakan pendidikan agama Hindu di areal pura. Penyelenggaraan pndidikan, baik non formal maupun formal
dilaksanakan di luar jaba mandala.
Pura sebagai
lembaga organisasi sosial kemasyarakatan umat Hindu secara intens terjadi di
luar Bali. Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, seperti PHDI, Peradah,
WHDI, KMHDI, dan yang lainnya menjadikan areal pura sebagai sekretariat organisasi. Wantilan pura sebagian
dilengkapi dengan ruang-ruang secretariat organisasi sosial masyarakatan umat
Hindu.
III.
Simpulan
Berdasarkan
pembahasan sebelumnya dengan teknik analisis kualitatif maka dapat disimpulkan,
bahwa :
a.
Makna
lesikal istilah “pura” sebagai “kota
atau benteng” telah mengalami perubahan secara semantik yaitu tempat pemujaan
oleh umat Hindu etnis Bali.
b.
Pura
dikelompokkan berdasarkan fungsinya terdiri dari pura jagat dan pura kawitan.
Selain itu, pura juga dikelompokkan
menurut ikatan-ikatan kelompok sosial tersebut, maka pura sebagai tempat suci
umat Hindu, khususnya bagi etnis Bali, dikelompokkan menjadi pura umum, pura teritorial, pura fungsional, dan pura kawitan.
c.
Struktur
mandala pura menggambarkan konsepsi struktur
alam semesta yang dijadian acuan dalam pembangunan pura, dan yang paling umum terdiri dari tiga mandala yang menggambarkan konspsi triloka. Konsepsi yang lain adalah ekabhuwana, dwiloka, dan saptaloka.
d.
Pura, selain memiliki
fungsi religius sebagai tempat pemujaan Ida
Sanghyang Widhi Wasa beserta manifestasi-Nya dan Bhatara, juga memiliki fungsi-fungsi sosial sesuai dengan
perkembangan kebutuhan dan situasi umat Hindu.
Daftar Pustaka
http://elinkbalinews.com/read/2016/06/11/201606110001/Desa-Pakraman-dan-Subak-Tidak-Perlu-Berbadan-Hukum-Yayasan.html;
Diakses pada anggal 17 Maret 2017; Pkl. 10.09 Wita.
Parisada
Hindu Dharma Indoonesia (PHDI) Pusat, 2000. Himpunan
Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV.
Denpasar : Pemerintah Propinsi Bali, Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kehidupan Beragama Tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota.
Sudarma,
Nengah, 1997. “Acara Agama Hindu”. Makalah dalam Pendalaman Sradha dan Kepemimpinan Generasi Muda se Bali Angatan
Pertama, yang diselenggarakan oleh DPD Tk. I Bali Peradah Indonesia, di
Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar pada tanggal 4–7 Pebruari 1997.
Tim
Penyusun, 2001. Kamus
Sanskerta–Indonesia. Denpasar :
Pemerintah Propinsi Bali, Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Kehidupan
Beragama Tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota.
Tim
Penyusun, 2002. Kamus Istilah Agama
Hindu. Denpasar : Pemerintah Propinsi Bali.
Titib,
I Made, 1998. Veda Sabda Suci, Pedoman
Praktis Kehidupan. Surabaya : Paramita
Titib,
I Made, 2000.a. “Pura Replika Kahyangan di Bumi”. Makalah dalam Seminar Akademik Menyambut Dies Natalis
Perdana STAH Negeri Denpasar yang diselenggarakan pada tanggal 16 Pebruari
2000 di Uditorium STAH Negeri Denpasar.
Titib,
I Made, 2000.b. “Teologi dan Simbol-Simbol dalam Agama Hindu”. Laporan Hasil
Penelitian. Denpasar : STAH Negeri Denpasar.
Triguna,
Ida Bagus Gde Yudha dan Ida Bagus Darmika, 1996. “Sistem Kekerabatan Hindu”. Dalam Ida Bagus Gde Yudha Triguna, dkk.,
Materi Pokok Sosiologi Hindu, Modul 1 –
6. Halaman 55 – 96. Jakarta : Ditjen Bimas Hindu dan Budha, Departemen
Agama dan Universitas Terbuka.
Turner,
Bryan S., 2012. Relasi Agama dan Teori
Sosial Kontemporer. Penerjemah : Inyiak Riwdan Muzir. Jogjakarta : IRCiSoD.
Wiana,
I Ketut, 2000. “Kedudukan Acara dalam Agama Hindu”. Makalah dalam Penataran Dosen Agama Hindu yang
diselenggarakan oleh STAH Negeri Denpasar pada tanggal 6 s/d 11 Oktober 2000.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda