Selasa, 30 Mei 2017

Pura sebagai Tempat Suci



PURA SEBAGAI TEMPAT SUCI :
Defenisi, Pengelompokan, Struktur Mandala, dan Fungsi Sosialnya
====================================================
Oleh
Ferdinandus Nanduq

I.    Pendahuluan
Tempat suci merupakan unsur yang dibahas dalam acara agama Hindu, di samping yajña, hari-hari suci, dan orang suci (Sudarma, 1997 : 3). Istilah ‘acara’ yang merupakan bahasa Sansekerta, diterjemahkan oleh Sir Moonier Williems dalam Sanskrit English Dictionary (dalam Sudarma, 1997 : 1)  sebagai “(1) perbuatan atau tingkah laku yang baik, (2) adat istiadat, (3) tradisi atau kebiasaan yang merupakan tingkah laku manusia, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang didasarkan kaidah-kaidah hukum yang ajeg”. Wiana (2000 : 1) mendefenisikan acara dengan mengacu ada pernyataan Kitab Sarasamuscaya 177, “acara ngaraning praweṛtti kawarah ring aji” yaitu “pelaksanaan ajaran agama Hindu dalam kehidupan bersama”.
Mengacu pada kedua pandangan di atas maka dapat dirumuskan bahwa tempat suci adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama Hindu dalam kehidupan bersama yang dipengaruhi oleh adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Masyarakat Hindu baik di Bali maupun di suku-suku lainnya tentu memiliki adat istiadat masing-masing, sehingga berpengaruh pada aspek tempat suci. Dengan demikian, pembahasan tentang tempat suci sebagai sub acara agama Hindu tentu memiliki ruang lingkup pembahasan yang sangat luas.
Ada banyak tempat yang diyakini suci sehingga dipandang sebagai tempat suci oleh umat Hindu. Titib (1998 : 244–246; 2000.b : 53–60) dengan mengutip beberapa Kitab Suci Veda menjelaskan tempat-tempat suci menurut keyakinan Umat Hindu, seperti di puncak gunung, campuhan (Rgveda VIII.6.28), mata air, dan laut atau tepi pantai (Rgveda II.35.3). Umat Hindu meyakini suci karena para Dewa sangat senang dan berkenan hadir serta beristhana di tempat-tempat yang dimaksud (Bṛat Saṁhiā LV.4–8; Bhaviṣya Purāṇa I.CXXX.11–15). Ajaran-ajaran ini sejalan dengan keyakinan para Rsi yang senantiasa membangun pura di puncak gunung, di tepi pantai, di campuhan, atau di sekitar mata air.
Hal-hal tersebut menjadi dasar pemikiran makalah ini membatasi ruang lingkup pembahasan diskusi dengan judul “Pura sebagai Tempat Suci : Defensi, Pengelompokan, Struktur Mandala, dan Fungsi Sosialnya”. Pembahasan inipun sesungguhnya masih sangat luas, tetapi topik-topik dalam sub judul tersebut dharapkan bisa memberi ruang diskusi yang menarik. Perlu disadari bahwa makalah ini baru sebatas kajian ke-pustaka-an dengan analisis deskriptif kualitatif, sehingga terbuka ruang komparasi dengan realitas kehidupan umat Hindu yang dimiliki oleh peserta diskusi.


II.    Pembahasan
2.1.   Pengertian Pura
Pengertian pura dapat dipahami dalam aspek bahasa dan teo-filosofi. Istilah pura yang selama ini diartikan sebagai tempat suci bagi umat Hindu etnis Bali, pada mulanya berarti istana raja atau kota kerajaan. Secara etimologi, kata ‘pura’ dalam buku Kamus Istilah Agama Hindu dinyatakan berasal dari akar kata ‘pur’ yang artinya benteng (Tim Penyusun, 2002 : 83). Adapun kata ‘pura’ memiliki arti sebagai “benteng, kota berbenteng, kota” atau “istana”(Tim Penyusun, 2001 : 249; Tim Penyusun, 2002 : 83). Penulis belum menemukan dasar pemikiran tentang alasan perubahan makna kata ‘pura’ sebagai kota atau istana menjadi tempat suci bagi umat Hindu, khususnya etnis Bali. Menurut Titib (2000.b : 63) kata ‘pura’ sebagai kota atau istana menjadi tempat suci diperkirakan terjadi pada masa pemerintahan Dalem Baturenggong di Gelgel pada tahun 1460–1550 Masehi, yang dikaitkan dengan kedatangan Dang Hyang Nirartha di Bali pada tahun 1489 yang melakukan penataan dan penyempurnaan terhadap tatanan keagamaan yang telah dikembangkan oleh Mpu Kuturan sebelumnya. Sudarma (1997 : 57) berpandangan bahwa setelah istilah pura digunakan sebagai nama tempat suci, maka untuk menyebut istana raja atau keraton digunakan istilah puri. Dalam Kamus Sanskerta – Indonesia kata purī juga berarti “benteng; kota” (Tim Penyusun, 2001 : 250).
Titib (2000.b : 62) juga menguraikan bahwa pada mulanya istilah yang digunakan untuk menunjukkan tempat suci umat Hindu etnis Bali adalah Kahyangan atau Hyang. Pemikiran ini didasarkan pada keterangan dalam prasasti Turunyan A1 Th.891 M yang memuat istilah ‘Sanghyang’ dan prasasti Pura Kehen A (tanpa tahun) yang memuat istilah “Hyang”. Dalam buku Kamus Istilah Agama Hindu, kata “parhyangan” diartikan “tempat Hyang, tempat memuja Hyang” (Tim Peyusun, 2002 : 39).
Pura dan Kahyangan, sebagaimana uraian tersebut sesungguhnya secara semantik memiliki makna yang sama yaitu tempat suci, tetapi keduanya juga terkadang dirangkai menjadi satu, yakni pura kahyangan. Penggunaan istilah ‘pura kahyangan’ nampaknya ditujukan kepada tempat suci yang bersifat umum, artinya tempat memuja Hyang Widhi beserta manifestasi-Nya oleh semua umat Hindu, khususnya etnis Bali. Ada dua kategori pura kahyangan, yaitu ‘Pura Kahyangan Jagat’ dan ‘Pura Dang Kahyangan’. Pura Kahyangan Jagat’ adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi dengan sgala maifestasinya, seperti Pura Besakih, Pura Batur, Pura Andakasa, dan yang lainnya. Adapun Pura Dang Kahyangan’ adalah tempat suci untuk memuja kebesaran Dang Guru (orang suci), seperti Pura Rambut Siwi, Pura Sakenan, dan yang lainnya (Titib, 2000.b : 65; PHDI Pusat, 2000 : 47–48).
Ada juga pengertian pura secara teo-filosofi yang bermakna lambang alam semesta. Wiana (2000 : 10) berpandangan bahwa tempat pemujaan Hindu … , ---walaupun berbeda-beda nama dan bentuknya, sesunggunya---, sama, yaitu lambang alam semesta. Lebih lanjut Wiana mengutip pernyataan Kitab SuciYajur Veda XXX.1 yang berbunyi “Isya wasyam idam jagat” yang artinya “Stana Tuhan yang sebenarnya adalah alam semesta yang disebut bhuwana agung ini” (dalam Wiana, 2000 : 10). Pengertian senada juga dikemukakan Titib (2000.a) yang menyatakan bahwa pura adalah replika kahyangan di bumi. Pemikiran ini didasarkan pada sruktur tempat suci, termasuk pura yang menggambarkan Swarga-loka, termasuk relief, gambar, dan ornament pada pura dan candi menggambarkan makhluk-makhluk sorga.
Uraian-uraian tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud pura dalam konteks acara agama Hindu adalah tempat suci bagi umat Hindu. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah mendefenisikan “pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala prabhawa (manifestasi-Nya) dan Atma Siddha Dewata (roh suci leluhur)” (PHDI Pusat, 2000 : 63). Walaupun istilah ini lebih cenderung mengandung makna tempat suci bagi umat Hindu etnis Bali, tetapi pemahaman populer telah menggambarkan nama tempat suci bagi umat Hindu di Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia, khususnya di pulau Jawa yang masih terdapat umat Hindu etnis Jawa pun membangun pura, di samping candi-candi peninggalan kerajaan Hindu.

2.2.      Pengelompokan Pura
Bali sudah populer dimata dunia internasional sebagai pulau seribu pura. Pandangan tersebut bukan berarti secara matematis ada seribu pura di Bali, tetapi lebih merupakan gambaran bahwa ada banyak pura yang dijumpai di Bali. Setiap desa adat/pakraman selalu memiliki tiga buah pura yang disebut kahyangan tiga, yaitu pura desa, pura puseh, dan pura dalem. Pada tahun 2016, jumlah desa pakraman hingga Tahun 2016 adalah 1.488 desa pakraman (http://elinkbalinews.com/read/2016/06/ 11/201606110001/Desa-Pakraman-dan-Subak-Tidak-Perlu-Berbadan-Hukum-Yayasan.html; Diakses pada anggal 17 Maret 2017; Pkl. 10.09 Wita). Ini artinya bahwa ada 4.464 buah pura yang tergolong pura kahyangan tiga. Apabila dijumlahkan dengan pura lain seperti pura yang tergolong pura jagat, pura kawitan, dan pura swagina maka jumlah pura di Bali bisa mencapai jutaan pura.
Pura yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan tersebut, sebagai tempat pemujaan bagi umat Hindu dapat dikelompokkan berdasarkan karakter objek yang dipuja dan karakater penyiwi atau kelompok masyarakat yang berhak menggunakan pura sebagai tempat pemujaan. Berdasarkan objek yang dipuja oleh umat Hindu, maka secara dikotomis, pura dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu (1) pura jagat adalah pura yang berfungsi untuk memuja Hyang Widhi, para devatā, dan (2) pura kawitan adalah pura yang berfungsi untuk memuja Atma Sidha Dewata atau Bhaṭāra, roh suci leluhur (PHDI Pusat, 2000 : 65; Titib, 200b : 64; Sudarma, 1997 : 60). Lebih lanjut Titib (200b : 64) menjelaskan bahwa ada jenis yang ketiga, yaitu (3) pura yang berfungsi ganda yaitu tempat untuk memuja Hyang Widhi dan sekaligus tempat untuk memuja Bhaṭāra, roh suci leluhur.
Masyarakat Hindu ter-differensiasi kedalam “kelompok masyarakat pemuja atau penyiwi (Sudarma, 1997 : 60), yang didasarkan atas ikatan sosial, ikatan ekonomi, ikatan geneologis, dan klen (Sudarma, 1997 : 60; Titib, 2000.b : 64– 65). Berdasarkaan ikatan-ikatan kelompok sosial tersebut, maka pura sebagai tempat suci umat Hindu, khususnya bagi beretnis Bali, dikelompokkan menjadi pura umum, pura teritorial, pura fungsional, dan pura kawitan (Titib, 2000.b : 65-67). Masing-masing kelompok pura dimaksud akan diuraikan pada sub-sub bab 2.2. berikut.

2.2.1.   Pura Umum
Pura umum dalam buku Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV  disebut “pura kahyangan jagat” (Tim Penyusun, 2000 : 64) Kelompok masyarakat pemuja atau penyiwi pada pura umum adalah “seluruh umat Hindu”(Titib, 2000.b : 65). Jika demikian, maka umat Hindu yang boleh melakukan pemujaan di pura ini tidak dibatasi oleh ikatan-ikatan sosial apapun, tentu dengan sepengetahuan pengelola atau pemangku pura umum yang dimaksud.
Pura umum dikelompokkan lagi menjadi Kahyangan Jagat dan Dang Kahyangan. “Pura Kahyangan Jagat  adalah pura-pura kahyangan agung yang terutama yang terdapat di delapan penjuru mata angin dan pusat pulau Bali” (Sudarma, 1997 : 60), yaitu :
a.    Pura Lempuyang, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Iswara, terletak di ujung Timur Pulau Bali.
b.   Pura Andakasa, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Brahma, terletak di Selatan Pulau Bali.
c.    Pura Batukaru, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Mahadewa, terletak di bagian Barat Pulau Bali.
d.   Pura Ulun Danu Batur, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Wisnu, terletak di Utara Pulau Bali.
e.    Pura Goa Lawah, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Maheswara, terletak di Tenggara Pulau Bali.
f.    Pura Ulu Watu, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Rudra, terletak di Tenggara Pulau Bali.
g.   Pura Bukit Pengelengan yang disebut juga Pura Gunung Mangu, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Sangkara, terletak di Barat Laut Pulau Bali.
h.   Pura Besakih, tempat Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Sambhu, terletak di ujung Timur Laut Pulau Bali. Disamping itu, juga dipandang sebagai pusat dari semua pura kahyangan Agung peyungsungan jagat di Bali, bertempat di tengah-tengah Pulau Bali untuk memuja Siwa.
Pura umum yang lain adalah Dang Kahyangan, yaitu pura yang berfungsi untuk memuja kebesaran jasa Dang Guru atas dasar ajaran agama Hindu yang disebut rsi rna, termasuk pura yang dikaitkan dengan kerajaan yang pernah ada di Bali (Titib, 2000.b : 65). Misalnya pura yang diyakini umat Hindu etnis Bali berkiatan dengan Dang Hyang Nirartha adalah pura Rambut Siwi, Pura Purancak, Pura Pulaki, Pura Ponjok Batu, Pura Sakenan, daln yang lainnya. Adapun pura yang berkaitan dengan kerajaan yang pernah ada di Baali, misalnya, Pura Taman Ayun.
Bagaimanakah dengan pura-pura yang dibangun oleh umat Hindu pada era modern, yang pada umumnya difasilitasi oleh pemerintah daerah ? Pura ini pada umumnya terletak di pusat-pusat kota kabupaten dan kota di Propinsi Bali maupun di luar Bali. Walaupun penulis belum memperoleh sumber tertulis tentang kategori pura ini, namun bila dilihat dari penyiwi-nya bisa digolongkan ke dalam pura umum. Semua umat Hindu tanpa memadang asal-usul kelompok sosialnya, menjadikan pura tersebut sebagai tempat pemujaan, baik pada hari-hari suci maupun melakukkan persembahyangan rutin setiap hari. Bahkan pura ini, khususnya di luar Bali, dijadikan pusat kegiatan sosial keagamaan Hindu.

2.2.2.   Pura Teritorial
Teritorial atau wilayah geopolitik dalam masyarakat (Hindu) di Bali ditandai dengan adanya kekuasaan adat Hindu yang diakui hingga saat ini, yang disebut desa adat atau desa pakraman. Masyarakat-masyarakat Hindu Bali yang mendiami teritorial tertentu diatur oleh sistem adat yang berlaku. Titib (2000.b : 65) bahwa “ciri khas suatu desa adat pada dasarnya memiliki tiga buah pura disebut kahyangan tiga, yaitu: pura desa, pura puseh, pura dalem yang merupakan tempat pemujaan bersama”. Selain sebagai ciri has, pura kahyangan tiga adalah syarat pengakuan teritorial desa adat. Dengan demikian maka kelompok pura teritorial adalah kahyangan tiga sebagai tempat pemujaan kesatuan masyarakat adat dalam wilayah desa adat atau desa pakraman. Nama masing-masing pura kahyangan tiga tersebut terkadang di beberapa desa adat lain memiliki nama yang berbeda. Nama lain pura desa adalah pura bale agung. Pura puseh terkadang juga disebut pura segara. Demikian juga pura dalem disebut pura banua seperti yang ada di Desa (Adat) Besakih (Titib, 2000.b : 65–66). Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa pura di Bali yang disebut ”pura dalem”, tetapi tidak termasuk ke dalam kategori kelompok pura teritorial. Pura-pura yang dimaksud seperti Pura Dalem Mas Pahit, Pura Dalem Canggu, Pura Dalem Gagelang, Pura Dalem yang ada di kawasan Pura Watukaru, Pura Dalem Puri yang berhubungan dengan Pura Besakih, dan Pura Dalem Jurit yang berhubungan dengan Pura Luhur Uluwatu (Titib, 2000.b : 66).
Pura teritorial merupakan kelompok pura yang digunkan oleh kesatuan masyarakat adat atau pakraman untuk memuja Dewa Trimurti. Dalam buku Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV (Tim Penyusun, 2000 : 17–18) diuraikan bahwa Pura desa merupakan tempat masyarakat desa adat untuk memuja Dewa Brahma, pura puseh untuk memuja Dewa Wisnu, dan pura dalem untuk memuja Dewa Durgha (Çakti Dewa Çiwa).
Lokasi masing-masing pura kahyangan tiga dalam teritorial desa adat atau desa pakraman diatur sebagaimana disebutkan dalam buku Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV. Lokasi pura desa dan pura puseh sebaiknya terletak di tengah-tengah desa, sedangkan pura dalem sebaiknya di teben desa di dekat setra (kuburan). Apabila pura desa dan pura puseh gabung dalam satu pelebahan (areal) maka jajaran pelinggih pura desa dan pura puseh keduanya harus terletak di hulu (Tim Penyusun, 2000 : 17–18).

2.2.3.   Pura Fungsional
Fungsional yang dimaksudkan dalam konteksi ini adalah fungsi yang diemban oleh pura tertentu dalam kaitannya dengan mata pencaharian kelompok masyarakat beragama Hindu. Pura fungsional sering juga dsebut pura swagina. Menurut Sudarma (1997 : 61) bahwa “Pura swagina  (fungsional) bermakna … menyatukan umat yang memiliki kesamaan profesi”.
Umat Hindu berprofesi sebagai petani dalam kesatuan masyarakat petani yang disebut subak terdapat kelompok pura yang disebut pura subak. mengemukakan bahwa pada masyarakat petani lahan basah, pura subak secara hirarkis terdiri dari pura ulun carik, pura masceti, puri ulun siwi, dan pura ulun danu. Sedangkan pada masyarakat petani lahan kering terdapat pura alas angker, pura harum dan alas rasmini. Demikian juga bagi para pedagang di pasar memiliki tempat pemujaan yang disebut pura melanting (Titib, 2000.b : 66).
Selain pura fungsional yang diwariskan oleh leluhur orang Hindu di Bali seperti di atas, maka seiring dengan perkembangan profesi masyarakat Hindu dewasa ini, seperti di kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, di perusahan-perusahaan besar juga terdapat pura-pura sebagai tempat pemujaan bagi umat Hindu yang bekerja pada lembaga atau instansi tersebut. Apakah pura-pura tersebut juga bisa dikategorikan sebagai kelompok pura fungsional atau swagina ?

2.2.4.   Pura Kawitan
Pura kawitan merupakan pengelompokan pura yang didasarkan pada aspek geneologis atau garis keturunan. Masyarakat Hindu etnis Bali menelusuri garis keturunannya berdasarkan pada ketentuan purusa yaitu keturunan laki-laki dan/atau wanita yang telah diubah status sosialnya sebagai laki-laki dalam keluarga. Sistem kekerabatan demikian disebut sistem kekerabatan patrilineal (Triguna dan Ida Bagus Darmika, 1996 : 66). Dalam buku Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV disebutkan bahwa:
Pura Kawitan yaitu Pura yang penyiwinya ditentukkan oleh ikatan “wit” atau leluhur berdasarkan garis kelahiran (geneologis), seperti Sanggah/Merajan, Pretiwi, Ibu, Panti, Batur, Dadia, Panataran Dadia, Dalem Dadia, .., Pedharman dan yang sejenisnya (Tim Penyusun, 2000 : 64).
Keluarga secara sosio-antropologis dapat dibedakan menjadi keluarga inti, keluarga luas, klen atau marga. Keluarga inti merupakan kesatuan sosial yang terdiri dari seorang suami dengan seorang istri atau lebih atau seorang istri dengan seorang suami atau lebih, bersama dengan anak-anak mereka yang belum menikah (Triguna dan Ida Bagus Darmika. 1997 : 77–78). Keluarga inti memiliki pura kawitan yang disebut Sanggah atau Merajan atau Kemulan Taksu (Titib, 2000.b : 66).
Adapun keluarga luas adalah kelompok kekerabatan yang lebih dari satu keluarga inti tetapi keseluruhannya merupakan satu kesatuan sosial yang amat erat, ada yang biasanya tinggal bersama pada satu tempat yaitu rumah atau pekarangan yang sama (Triguna dan Ida Bagus Darmika. 1997 : 84). Keluarga luas memiliki pura kawitan yang disebut Sanggah Gede atau Pemerajan Agung (Titib, 2000.b : 66).
Kelompok kekerabatan yang merupakan gabungan dari beberapa keluarga luas yang merasa diri berasal dari satu nenek moyang disebut dengan klen. Ada dua jenis klen, yaitu klen kecil dan klen besar. Klen kecil dicirikan oleh anggota-anggotanya masih saling mengenal satu sama lain, sebaliknya klen besar memiliki anggota-anggota yang seecara konkrit tidak saling mengenal satu sama lain (Triguna dan Ida Bagus Darmika. 1997 : 86–90). Klen kecil memiliki pura kawitan yang disebut pura dadya ((Triguna dan Ida Bagus Darmika. 1997 : 86; Titib, 2000.b : 66–67). Sedangan Klen besar memiliki pura kawitan yang disebut pura paibon, pura panti, pura batur, pura penataran (dadya), pratiwi (Titib, 2000.b : 66), termasuk dalam hal ini adalah pura pedharman.

2.3.      Struktur Mandala Pura
Istilah mạnḍala dalam Kamus Sanskerta–Indonesia  mengandung arti “lingkar, bulat”. Ada juga kata “mạnḍalaka” yang berarti “wilayah, daerah, kawasan” (Tim Penyusun, 2001 : 281). Pengertian leksikal ini pun dalam pemahaman secara umum umat Hindu bahwa mandala pura adalah kawasan atau halaman pura. Sebagaimana telah diuraian sebelumnya bahwa secara teo-filosofis pura merupakan lambang makrokosmos atau juga dipandang replika kahyangan di bumi. Oleh karena itu, mandala pura dipilah-pilah menjadi beberapa bagian secara horizontal sesuai dengan konsepsi alam semesta yang dijadikan dasar pembangunannya. Pemilahan mandala pura ditandai dengan adanya penyengker atau tembok pembatas. Titib (2000.b : 67–68) mengemukakan bahwa pada umumnya pembangunan pura menggunakan konsep ekabhuwana, Dwiloka, triloka, dan saptaloka. Namun konsepsi mandala pura yang paling umum adalah konsepsi tri loka.
Pura yang dibangun dengan menggunakan konsepsi ekabhuwana, hanya memiliki satu mandala sebagaimana terlihat pada Pura Jagatnatha yang terletak di pusat Kota Denpasar. “Pura yang terdiri dari satu halaman adalah simbol dari “Ekabhuwana”, yaitu penunggalan alam bawah dengan alam atas” (Titib, 2000.b : 68).
Pura yang terdiri dari dua mandala merupakan gambaran dari dwiloka yaitu alam atas dan alam bawah. Alam atas  atau urdha loka yang dimaksud adalah akasa, sedangkan alam bawah atau adhah loka adalah pṛtiwi (Titib, 2000.b : 67–68). Pura yang meggunakan konsepsi dwiloka memiliki dua mandala yaitu utama mandala atau jeroan dan nista mandala atau jaba sisi. Utama mandala merupakan halaman bagian dalam pura, yang melambangkan akasa sebagai urdhah loka, sedangkan nista mandala atau jaba sisi merupakan halaman bagian luar kawasan pura yang melambangkan pṛtiwi sebagai ardhah loka.
Pura yang dibangun dengan menggunakan acuan triloka memiliki tiga mandala, yang terdiri dari uttama mandala, madya mandala, dan nista mandala. Bagian uttama mandala melambangkan swah-loka atau sorga. Madhya mandala melambangkan bwah-loka atau langit. Adapun nista mandala melambangkan bhur-loka atau bumi (Titib, 2000.b : 67). Struktur mandala  ini yang paling umum dijumpai di pura-pura di Bali maupun di luar Bali.
Adapun pura yang dibangun atas dasar sapta loka menggambarkan lapisan alam semesta mulai dari bumi (bhur-loka) ke lapisan-lapisan di atasnya. Tujuh (sapta) lapisan alam semesta (loka) yang dimaksud adalah bhur-loka, bhuwah-loka, swah-loka, maha-loka, jana-loka, tapa-loka, dan satya-loka. Pura yang dibangun atas dasar sapta loka adalah Pura Besakih yang terletak di Kabupaten Karangasem Propinsi Bali (Titib, 2000.b : 68).

2.4.   Fungsi Sosial Pura
Pura merupakan istitusi keberagamaan masyarakat Hindu yang sejatinya memiliki fungsi religius dalam rangka pemenuhan kebutuhan rohani, kemudian seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia juga telah mengemban fungsi-fungsi sosial umat Hindu. Pura tidak lagi sekedar media komunikasi seseorang atau kelompok sosial umat Hindu dengan Sanghyang Widhi Wasa, para Dewa, atau Bhatara tetapi secara sosiologis menjadi media sosialisasi, integrasi, edukasi, hukum dan bahkan politik.
Sesuai dengan defenisi pura yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala prabhawa (manifestasi-Nya) dan Atma Siddha Dewata (roh suci leluhur) maka jelas bahwa fungsi pura adalah memberikan pemenuhan kebutuhan rohani umat Hindu. Melalui aktivitas keberagamaan, seperti me-yadnya, sembahyang, berdoa, meditasi, dharmagita, dan aktivitas keberagamaan lainnya, umat Hindu mengungkapkan pujian atas kebesaran dan kemahakuasaaan Hyang Widhi, mengungkapkan pengakuan serta memohon pengampunan atas kesalahan dan dosa yang pernah diperbuat, memohon petunjuk kehidupan, dan memohon anugerah dan pertolongan dari-Nya dan Bhatara Bhatari.
Sudarma (1997 : 61) mengemukakan fungsi pura dalam dimensi sosiologis, yaitu memiliki fungsi integrasi bagi penyiwi–nya. Para sosiolog agama, seperti Durkheim berpandangan bahwa institusi agama mampu menyatukan individu-individu untuk menyatakan kebersamaan mereka dalam sentiment bersama (dalam Turner, 2012 : 100). Pura sebagai institusi keberagamaan umat Hindu yang disungsung oleh sekelompok umat Hindu menjadi media yang mempersatukan mereka dalam melaksanakan setiap aktivitas agama yang berlangsung didalamnya. Setiap umat Hindu senantiasa memiliki rasa tanggung jawab sosial terhadap keberlangsungan aktivitas keagamaan di pura, yang pada dasarnya didorong oleh ungkapan bhakti kepada Sanghyang Widhi, Dewata, dan Bhatara yang dipuja.
Fungsi sosial Pura yang lain yang bisa dianalisa sejalan dengan perkembangan umat Hindu dewasa ini, antara lain sebagai lembaga pendidikan dan lembaga organisasi sosial keagamaan Hindu. Beberapa pura di Bali menjadi tempat penyeleggaraan pendidikan non formal dan bahkan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan formal. Apalagi pura-pura yang ada di luar Bali, karena keterbatasan guru agama Hindu di sekolah-sekolah formal dimana terdapat siswa yang beragama Hindu, sudah sejak lama menyelenggarakan pendidikan agama Hindu di areal pura. Penyelenggaraan pndidikan, baik non formal maupun formal dilaksanakan di luar jaba mandala.
Pura sebagai lembaga organisasi sosial kemasyarakatan umat Hindu secara intens terjadi di luar Bali. Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, seperti PHDI, Peradah, WHDI, KMHDI, dan yang lainnya menjadikan areal pura sebagai sekretariat organisasi. Wantilan pura sebagian dilengkapi dengan ruang-ruang secretariat organisasi sosial masyarakatan umat Hindu.

III.       Simpulan
Berdasarkan pembahasan sebelumnya dengan teknik analisis kualitatif maka dapat disimpulkan, bahwa :
a.       Makna lesikal istilah “pura” sebagai “kota atau benteng” telah mengalami perubahan secara semantik yaitu tempat pemujaan oleh umat Hindu etnis Bali.
b.      Pura dikelompokkan berdasarkan fungsinya terdiri dari pura jagat dan pura kawitan. Selain itu, pura juga dikelompokkan menurut ikatan-ikatan kelompok sosial tersebut, maka pura sebagai tempat suci umat Hindu, khususnya bagi etnis Bali, dikelompokkan menjadi pura umum, pura teritorial, pura fungsional, dan pura kawitan.
c.       Struktur mandala pura menggambarkan konsepsi struktur alam semesta yang dijadian acuan dalam pembangunan pura, dan yang paling umum terdiri dari tiga mandala yang menggambarkan konspsi triloka. Konsepsi yang lain adalah ekabhuwana, dwiloka, dan saptaloka.
d.      Pura, selain memiliki fungsi religius sebagai tempat pemujaan Ida Sanghyang Widhi Wasa beserta manifestasi-Nya dan Bhatara, juga memiliki fungsi-fungsi sosial sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan situasi umat Hindu.





Daftar Pustaka

http://elinkbalinews.com/read/2016/06/11/201606110001/Desa-Pakraman-dan-Subak-Tidak-Perlu-Berbadan-Hukum-Yayasan.html; Diakses pada anggal 17 Maret 2017; Pkl. 10.09 Wita.

Parisada Hindu Dharma Indoonesia (PHDI) Pusat, 2000. Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–XV. Denpasar : Pemerintah Propinsi Bali, Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Kehidupan Beragama Tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota.

Sudarma, Nengah, 1997. “Acara Agama Hindu”. Makalah dalam Pendalaman Sradha dan Kepemimpinan Generasi Muda se Bali Angatan Pertama, yang diselenggarakan oleh DPD Tk. I Bali Peradah Indonesia, di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar pada tanggal 4–7 Pebruari 1997.

Tim Penyusun, 2001. Kamus Sanskerta–Indonesia.  Denpasar : Pemerintah Propinsi Bali, Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Kehidupan Beragama Tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota.

Tim Penyusun, 2002. Kamus Istilah Agama Hindu. Denpasar : Pemerintah Propinsi Bali.

Titib, I Made, 1998. Veda Sabda Suci, Pedoman Praktis Kehidupan. Surabaya : Paramita
Titib, I Made, 2000.a. “Pura Replika Kahyangan di Bumi”. Makalah dalam Seminar Akademik Menyambut Dies Natalis Perdana STAH Negeri Denpasar yang diselenggarakan pada tanggal 16 Pebruari 2000 di Uditorium STAH Negeri Denpasar.

Titib, I Made, 2000.b. “Teologi dan Simbol-Simbol dalam Agama Hindu”. Laporan Hasil Penelitian. Denpasar : STAH Negeri Denpasar.

Triguna, Ida Bagus Gde Yudha dan Ida Bagus Darmika, 1996. “Sistem Kekerabatan Hindu”. Dalam Ida Bagus Gde Yudha Triguna, dkk., Materi Pokok Sosiologi Hindu, Modul 1 – 6. Halaman 55 – 96. Jakarta : Ditjen Bimas Hindu dan Budha, Departemen Agama dan Universitas Terbuka.

Turner, Bryan S., 2012. Relasi Agama dan Teori Sosial Kontemporer. Penerjemah : Inyiak Riwdan Muzir. Jogjakarta : IRCiSoD.

Wiana, I Ketut, 2000. “Kedudukan Acara dalam Agama Hindu”. Makalah dalam Penataran Dosen Agama Hindu yang diselenggarakan oleh STAH Negeri Denpasar pada tanggal 6 s/d 11 Oktober 2000.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda